PERJALANAN DINAS - kepala daerah dan wakil kepala daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. NO. 2023/29, LL KAB. BURU SELATAN : 9 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pembiyaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 3 Hal.
|