Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 108), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 17), diubah pada Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5) ayat (6), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) ayat (2), Pasal 24 ayat (1) ayat (2), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1) ayat (3), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ditambahkan 2 ayat, Pasal 35 dan Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
14 November 2023
Tanggal Pengundangan
14 November 2023
Tanggal Berlaku
14 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 51
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan