tambahan-penghasilan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD. 2021/No. 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelola Keuangan Daerah, serta seiring dengan agenda reformasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dal nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 54 Tahun 2021;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wdikota Pekanbaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apa-ratur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 55) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
|