KEBIJAKAN-AKUNTANSI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2022/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 8 (delapan) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|