Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 8 (delapan) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat