Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Lalu lintas Angkutan Barang; Pemasangan Perlengkapan Jalan; Dispensi Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat