Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2022

Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Lalu lintas Angkutan Barang; Pemasangan Perlengkapan Jalan; Dispensi Penggunaan Jalan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No. 33
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan