Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No. 31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan