(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang dan pertanahan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari: a. sekretariat; b. bidang bina marga dan jasa kontruksi; c. bidang pengelolaan sumber daya air; d. bidang cipta karya; e. bidang tata ruang dan pertanahan; dan f. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat