Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan KKPD, Pengelola KKPD, Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat