Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fokus Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Publikasi, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat