Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 11(sebelas) Pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; JRA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat