ARSIP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2022/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 54 Tahun 2018;
- Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 11(sebelas) Pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; JRA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
- Lamp II
|