Biaya-Penunjang-Operasional
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2022/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dalam mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati agar berdayaguna dan tertib administrasi perlu diatur pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati,
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021;
- Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) Pasal yang mengatur biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
|