Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 37 (tiga puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kewenangan Kelurahan dan Kepenghuluan Dalam Penurunan Stunting; Konvergensi Penurunan Stunting di Kelurahan dan Kepenghuluan; Fasilitasi Sosialisasi Pengorganisasian; Fasilitasi Perencanaa, Pelaksanaan dan Pengawasan Penurunan Stunting; Kader Pembangunan Manusia; Rumah Kelurahan dan Kepenghuluan Sehat; Laporan Konvergensi Penurunan Stunting (Score Card); Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat