Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Susunan Organisasi; Fungsi dan Tugas; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat