Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Susunan Organisasi; Fungsi dan Tugas; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
24 Mei 2022
Sumber
BD. 2022/No. 16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan