Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertamaluar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan jangka waktu berakhirnya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus, perlu
mengubah kembaliPeraturan Bupati Kebumen Nomor 43
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasadi
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012 diubah.
- 4 halaman
|