Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 33) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD. 2022/No. 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan