Peraturan ini terdiri atas 19 (sembilan belas) bab 25 (dua puluh lima) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir; Susunan Organisasi Lembaga Adat Melayu Riau; Falsafah dan Asas; Tujuan ; Bentuk dan Fungsi; Tugas Pokok; Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat; Peran Serta Lembaga Adat Melayu Dalam Pelestarian Budaya Daerah; Hubungan Kerja Sama; Setia Amanah Adat; Tata Cara Upacara Adat; Pemartabatan dan Pelestarian Adat Budaya; Kekuasaan dan Keanggotaan ; Pendanaan; Lambang, Tanda-tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan dan Hari Besar Adat; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat