Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 15 lima belas) bab 21 (dua puluh satu) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi; Peran Koperasi; Pembinaan Koperasi Melalui Dukungan PPKL; Monitoring dan Evaluasi Kinerja PPKL; Tujuan, Sasaran dan Strategi Penyuluhan Koperasi; Ruang Lingkup; Materi Penyuluhan; Syarat dan Ketentuan PPKL; Fasilitas dan Sarana yang Dapat diperoleh PPKL; Performa Kerja, Sikap Kerja dan Kepribadian PPKL; Tugas dan Tanggung Jawab PPKL; Indikator Keberhasilan PPKL; Ketentuan Lain-lain PPKL; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD. 2022/No. 3
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Pembinaan Melalui Dukungan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kabupaten Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan