Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Pembentukan; Keanggotaan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Masa Jabatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat