Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan terjemahan dari visi, misi, dan program Bupati yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan; b. bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap target-target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2020-2025, sehingga dalam rangka mewujudkan keterpaduan antara dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas seuai dengan prioritas pembangunan daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional; c. bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, disebutkan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan bila terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratuarn Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2025.
- UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2020.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020
- 8 Halaman
|