Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang memuat 11 bab, terdiri dari bab pajak yang terdiri dari jenis pajak daerah, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang dan wilayah pemungutan, bagi hasil atas pajak provinsi, pengalokasian atas penerimaan jenis pajak tertentu, bab retribusi yang memuat jenis retribusi, subyek dan wajib retribusi, obyek retribusi, tingkat penggunaan, tarif retribusi, bab pemungutan pajak dan retribusi, bab pemberian fasilitas pajak dan retribusi, bab sistem informasi dan elektronik pajak dan retribusi, bab sanksi administratif, bab sanksi pidana, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
17 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan