Dalam Perbup ini diatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun besarnya insentif dihitung berdasarkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran insentif yaitu 5 % dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini juga mengatur perihal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari insentif tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat