Peraturan ini mengatur tentang pedoman penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan DBH CHT, Rancangan Program dan Kegiatan, Penggunaan DBH CHT, Penggunaan DBH CHT, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat