Pelestarian Cagar Budaya Daerah, Zona perlindungan cagar budaya daerah, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, penelitian. Revitalisasi, dan pemanfaatan cagar budaya daerah, Peraturan Daerah ini tidak hanya mengatur pelestarian Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain yang berhubungan dengan peninggalan budaya masa lalu, beserta segala entitasnya. Disamping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat