Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2015

Pelestarian Cagar Budaya Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelestarian Cagar Budaya Daerah, Zona perlindungan cagar budaya daerah, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, penelitian. Revitalisasi, dan pemanfaatan cagar budaya daerah, Peraturan Daerah ini tidak hanya mengatur pelestarian Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain yang berhubungan dengan peninggalan budaya masa lalu, beserta segala entitasnya. Disamping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD.NO.92
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan