Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan Pokja PUG; Tugas dan Fungsi Pokja PUG; Organisasi Pokja PUG; Forum PUG; Rapat Pokja PUG; Focal Point; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat