Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 15 (lima belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat