Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 30 (tiga puluh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Pelaksanaan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat ; Pengadaan Barang/Jasa; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat