Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 91 Tahun 2019

Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 9 (sembilan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kelompok Pelanggan Dan Blok Konsumsi; Kelompok Biaya dan Struktur Tarif; Sanksi dan Pelanggaran; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
BD. 2019/No. 91
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Air Bupati Minum Bengkalis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Penetapan (PDAM) Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan