Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 11 (sebelas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Manfaat; Memulai Aplikasi; Pendaftaran Simawar; Proses Login; Profil Perusahaan/Perorangan; Buku Manual Aplikasi dan Video Tutorial; Perangkat Pendukung; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat