Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 87 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas Tugas serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas Tugas serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD. 2019/No. 87
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan