APBD
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa di tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode kedua Pada Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat alokasi anggaran bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebesar Rp. 22.823.739.000,00 (dua puluh dua milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilah ribu rupiah); b. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022, DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha mikto kecil dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi; c. bahwa DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 Desember 2022 dan telah dianggarkan sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; d. bahwa terdapat sisa dan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022 yang tidak habis digunakan, dan untuk melaksanakan kegiatan bersumber dari sisa DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran karena belum dianggarkan pada Perda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana amanat Permendagri 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah Bab VI butir D.1.h bahwa Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah dan juga semua pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022; PERMENKEU No. 170/PMK.07/2022; PERDA No. 7 Tahun 2022; PERGUB No. 20 Tahun 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2022
- 18 Halaman
|