Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 50 Tahun 2023

Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan ADD, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BD 2023/No.50
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan