peraturan wali kota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II Potensi Investasi Bab III Pemberian Intensif dan kemudahan investasi Bab IV Jenis usaha dan Nilai investasi Bab V Kriteria pemberian intensif dan kemudahan investasi Bab VI Bentuk pemberian investasi dan kemudahan investasi Bab VII verifikasi dan penilaian Bab VIII tata cara pemberian intensif dan kemudahan investasi Bab IX pembinaan dan pengawasan Bab X pelaporan dan evaluasi Bab XI ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat