ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa Kabupaten Pacitan merupakan Daerah rawan bencana, maka untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana, dan terpadu perlu adanya penyesuaian klasifikasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pembentukan, fungsi, tugas, struktur orgamsasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu disesuaikan,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan,
- mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
8. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021,
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021,
11. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
12. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
13. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknos Pengelolaan Keuangan Daerah,
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan,
16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014,
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, Pasal 11 dihapus, Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, Lampiran dihapus.
|