Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021

Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan BP Tapera
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BN 2021 (46); 8hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan