PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-91-TAHUN-2021-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-sIPIL-NEGARA
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021
- Keputusan Bbupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 91
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
- -
- 28 Halaman dan Lampiran
|