Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 379 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Dinas Pengelolaan PJU PJL Dan PTK, RIPJU, Pelaksanaan Pengelolaan Penerapan Jalan, Pengadaan Dan Pemasangan Penerangan Jalan, Spesifikasi Alat Pernerapan Jalan, tata Cara Pengajaun Permohonan Izin Dan Pemberian Izin Mengelola Penerangan Jalan Skema Swandaya, Pelaksanaan Pengelolaan Penerangan Jalan dikerjasamakan melalui Skema KPBU, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Cara Penggantian Dan Perbaiakan PJU Akibat Insiden Atau Aksiden, Pengenaan Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 379 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
379
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 379
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan