Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 348 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Formal Berbentuk Taman Kanak-Kanak Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Paud, Pengelolaan Paud, Pendirian Dan Perizinan Paud, SPM Pendidikan Paud, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 348 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Formal Berbentuk Taman Kanak-Kanak Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
348
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 348
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan