Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2023
Sumber
BD. NO. 2023/30, LL KAB. BURU SELATAN : 15 HAL.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan