Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 48 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 48 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 48)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 48 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
17 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 48 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan