ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 67 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja
Kabupaten Wakatobi serta dalam rangka percepatan
peningkatan produktivitas, nilai tambah dan daya
saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Tenaga Kerja diperlukan dukungan Balai Latihan
Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah
dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Latihan Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
25.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292m,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
5601) sebagaimana teiah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana teiah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indoneisa Tahun .2016 Nomor.114, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyeienggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 3Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6178);
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem
Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 339);
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
586);
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan
Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1108);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
451); 16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
17. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 67 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 67);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI ESELON PENGANGKATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|