Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 27.3 Tahun 2019

Pedoman Penanganan Audit Investigatif atas Pelimpahan Laporan/Pengaduan dari Aparat Penegak Hukum serta Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 27.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Audit Investigatif atas Pelimpahan Laporan/Pengaduan dari Aparat Penegak Hukum serta Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
27.3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
08 November 2019
Tanggal Pengundangan
08 November 2019
Tanggal Berlaku
08 November 2019
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2019 No 27.3
Subjek
PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan