Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2015

Pedoman Penyusutan Arsip pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud penyusunan Pedoman Penyusutan Arsip adalah sebagai acuan bagi SKPD, BUMD dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan penyusutan arsip menuju pengelolaan arsip yang sesuai standar pengelolaan arsip. Tujuan penyusunan Pedoman Penyusutan Arsip adalah tersedianya pedoman bagi SKPD, BUMD dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas agar dalam melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.55
Subjek
ARSIP - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan