Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2015

Pengelolaan Cuti dan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengelolaan cuti dan usulan kenaikan pangkat reguler secara online bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada PNS sehingga pengurusan cuti dan kenaikan pangkat reguler menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan tepat waktu. Pengelolaan cuti dan kenaikan pangkat reguler secara online dilakukan dengan prinsip obyektif, transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cuti dan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
11 November 2015
Tanggal Pengundangan
11 November 2015
Tanggal Berlaku
11 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.53
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan