Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Ijin; Pengawasan; Pembatalan dan Pencabutan Ijin; Penerbitan Reklame; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat