Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 65.A Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip Urusan Keamanan dan Ketertiban, Urusan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Urusan Sosial, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 65.A Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Keamanan dan Ketertiban, Urusan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Urusan Sosial, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
65.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2020 No 65.A
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan