Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023 Nomor 37
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Selatan No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan retribusi Parkir
  2. PERBUP Kab. Minahasa Selatan No. 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan