Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa RKPD merupakan penjabaran dari perencanaan jangka menengah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pembangunan Daerah Kabupaten Minahasa perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2024; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- 4 Halaman
|