Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima Pembiayaan Pelayanan Kesehatan adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas : a. kasus penemuan bayi yang dibuang; b. penderita gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas; c. orang terlantar dan atau dengan gangguan jiwa. Penerima Pembiayaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud harus mendapat persetujuan dari Tim Verifikator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
12 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Mei 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 10; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_Nomor_10_20231.pdf
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan