Penerima Pembiayaan Pelayanan Kesehatan adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas : a. kasus penemuan bayi yang dibuang; b. penderita gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas; c. orang terlantar dan atau dengan gangguan jiwa. Penerima Pembiayaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud harus mendapat persetujuan dari Tim Verifikator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat