Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan pengamanan dan akses informasi arsip dinamis kepada publik; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; b. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; c. Pengamanan fisik dan informasi arsip dinamis; d. Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat