Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023-2043. Pergub ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggara pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman, badan usaha, masyarakat dan institusi/lembaga untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat